JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Walikota Jambi, SY Fasha menegaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Jambi tak menambah hari libur lebaran dan cuti bersama. Menurutnya, masa libur dan cuti lebaran sudah cukup panjang.
"Saya tegaskan kepada para PNS agar tidak menambah libur lebaran lagi, tegasnya.
Menurutnya, jika masih ada PNS yang menambah libur lebaran, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi teguran, surat peringatan hingga pemecatan.
"Sanksinya sesuai dengan PP Nomor 53," ujarnya.
Ditambahkan Fasha, bahwa cuti lebaran bagi PNS dimulai pada 2 Juli hingga 10 Juli 2016. Pada masa tersebut, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berlibur ataupun mudik ke kampung halaman.
"Namun kalau saatnya harus masuk kerja, tidak boleh nambah libur lagi. Hari pertama masuk, semuanya harus masuk,"bebernya. (hfz)
