JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Sebanyak 125 Narapidana di Lapas Klas II Tebo tahun ini diusulkan bakal menerima remisi.
Ini disampaikan langsung Sarifudin, Kasi Binadik Lapas Tebo, Rabu (28/6). Jumlah tersebut kata dia, belum seluruhnya disetujui oleh kemenkum Ham. Pasalnya untuk pastinya berapa napi yang bakal menerima remisi kemungkinan baru besok diumumkan.
"Itu baru yang kita usulkan. Syukur-syukur semuanya diaetujui," ungkap dia meyakini.
Napi yang diusulkan menerima remisi lanjut Sarifudin adalah mereka yang tidak tersndung kasus narkoba dan korupsi.
Dijelaskan dia berdasarkan PP No 99, penghuni lapas yang tersandung kasus narkoba dan korupsi tidak mendapatkan remisi. Sementara saat disinggung berapa banyak napi yang mendekam di Lapas Tebo tersandung kasus narkoba dan korupsi, dirinya bilang ada banyak.
"Kalau jumlahnya harus kita cek dulu," ucapnya. (bjg)
