iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Setelah pencairan gaji ke-14, oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari pada Jumat (24/6) lalu, giliran gaji ke-13 yang akan dicairkan. Rencananya baru akan dibayarkan setelah lebaran atau tepatnya pada 11 Juli mendatang. Hal ini dikatakan Kabag Keuangan Setda Batanghari, M Azan.

Dikatakannya, pencairan gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya sekolah anak. "Gaji ke-13 akan dibayarkan 11 Juli mendatang," ungkap Azan.

Untuk pembayaran gaji ke 13 ini, pemkab Batanghari telah menganggarkan dana sebesar Rp 24,8 Milyar, untuk membayar gaji ke-13 sebanyak 5.724 PNS yang ada di Batanghari.

Juknis mengenai pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tertuang dalam PP nomor 20 tahun 2016. Sementara Juknis untuk pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam PP no 19 tahun 2016. "Berdasarkan PMK NMR 97/PMK.05/2016, pembayaran dilakukan via transfer," imbuhnya.

Sesuai petunjuk yang diberikan besaran gaji 13 dan 14 berbeda. Untuk gaji ke-14 besaran yang diterima PNS hanya berupa gaji pokok. Dasar yang digunakan untuk pemberian gaji ke-14 adalah gaji pokok bulan Juni 2016, tanpa potongan. Sementara untuk gaji ke-13 jumlahnya lebih besar, dengan dasar perhitungannya gaji pokok plus tunjangan.(adi)


Berita Terkait



add images