JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN Seperti biasanya, Permendagri membuat berupa larangan bagi kepala SKPD agar tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa mudik lebaran. Terkait hal tersebut, Bupati Batanghari, Syahirsah juga menegaskan bahwa Mobnas tidak boleh digunakan untuk mudik.
Dikatakannya, bahwa kendaraan dinas milik Pemkab Batanghari, yang kini dipinjam pakaikan kepada pejabat SKPD, hanya boleh dipakai untuk keperluan Dinas saja. Dan tidak diperbolehkan untuk dibawa saat mudik lebaran nanti.
"Ooo dak boleh itu, dak boleh dibawa pulang saat mudik lebaran," tegasnya.
Bahkan dirinya telah menyatakan, akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang membawa mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Yang bawa mobil Dinas untuk mudik lebaran tahun ini akan disanksi," tegasnya lagi.
Bahkan dirinya juga menambahkan, jika diketahui SKPD yang berani mengelabui dengan mengganti plat mobil dengan plat hitam, dirinya akan memberikan sanksi yang tambah berat sesuai aturan yang berlaku.
"Kadang ada yang ngelabui dengan menukar plat hitam. Yang seperti itu kena sanksinya dua, lebih berat lagi," ungkapnya. (adi)
