JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-PNS Pemprov Jambi hingga kini belum menerima gaji ke 14 dan 13. Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Jambi Rudiansah mengatakan, Peraturan Pemerintah terkait gaji 13 dan 14 sudah turun. Kini masih menunggu Juklak dan Juknis dari Kementerian Keuangan.
Dana dari pusat belum ditransfer ke rekening daerah, akunya.
BACA JUGA : PNS Pasti Seneng Baca Ini, Soal Gaji Ke-13 dan 14
Paling lambat gaji 13 dan 14 Pemprov Jambi akan dicairkan Selasa minggu depan. Jika uang dari pusat belum juga ditransfer, pembayaran menggunakan dana APBD terlebih dahulu.
Kita sudah menyurati Bendahara SKPD untuk menyiapkannya, akunya.
Gaji 13 dan 14 PNS Pemprov Jambi sebesar Rp 50.120.709.718. Untuk gaji 13 Rp 28.388.703.473.
Gaji tiga belas ini gaji pokok plus tunjangan, jelasnya.
Sedangkan besaran dana gaji 14 atau THR Rp 21.732.086.245. Yang dibayarkan hanya gaji pokok, tidak pakai tunjangan, imbuhnya.(fth)
