iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Besaran zakat fitrah 1437 H  untuk se Kabupaten/kota Provinsi Jambi sudah ditetapkan (20/6) lalu. Penetapan dilakukan usai Kanwil Kemenag Wilayah Jambi rapat bersama MUI, Baznas, Perum Bulog, Pemerintah Provinsi.

Besaran zakat fitrah tertinggi untuk Kota Jambi Rp 30 ribu, menengah Rp 26.500 dan terendah Rp 22.500.  Besaran ini sama dengan Kabupaten Sarolangun, Muaro Jambi, Kerinci, Sungai Penuh, Tanjabbar dan Tanjabtim.

Sedangkan Kabupaten Batanghari, Tebo dan Merangin, besaran zakat fitrah tertingginya Rp 35 ribu, menengah Rp 26.500, terendah Rp 22.500. Kabupaten Bungo, tertinggi Rp 33 ribu 33 ribu, menengah Rp 28 ribu dan terendah Rp 22.000.

Penetapannya 26 Juni setelah rapat bersama, Kasubag Informasi dan Humas Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi.

Sebelum ditetapkan, kata Wahyudi, Kemenag Kabupaten/Kota melakukan survey harga beras di pasaran terlebih dahulu. Besaran yang ditetapkan itu setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan penetapan itu, Kemenag sudah memberikan surat edaran terkait besaran pembayaran zakat fitrah 1437 H.

Sudah kita sampaikan edarannya. 1 ramadan sebenarnya sudah diperbolehkan membayar zakat, hanya saja kita menunggu hasil keputusan, pungkasnya. (fth)


Berita Terkait



add images