JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2015 menganggarkan kegiatan pengadaan alat-atal kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 15.450.620.499,00. Dikerjakan oleh PT AKH. Anggaran ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. Kerugian daerah mencapai Rp 8.712.296.099,00, ditambah uang keterlambatan atau denda sebesar Rp 169.206.099.00.
Anggaran itu diperuntukkan untuk membeli 107 jenis barang sebanyak 832 unit. Jangka watu pelaksnaan 90 hari kalender dari 25 Agustus hingga 25 November. Kini temuan itu belum ditindak lanjuti oleh RSUD Raden Mattaher Jambi setelah penyerahan LHP (6/6) lalu. Temuan itu harus ditindak lanjuti 60 hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Andi Pada mengakui belum bisa menindaklanjuti temuan BPK itu.
Besok Saya dipanggil ke Inspektorat. Yang jelas akan kita tindak lanjuti, akunya saat dikonfirmasi, (13/6). Ketika ditanya apa saja yang menjadi temuan BPK itu, Andi Pada mengaku belum menerima salinan LHP BPK itu. Tunggu Saya dipanggil Inspektorat dulu besok, katanya lagi.
Yang jelas, kata Andi Pada, jika ada kekurangan pembayaran, RSUD Raden Mattaher Jambi akan membayarnya. Begitu juga jika ada kelebihan pembayaran. Pihaknya akan menariknya.
Kalau hanya administrasi, akan kita lengkapi, tegasnya. (fth)
