iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran (SE). Ini berlaku untuk PNS di lingkup Pemprov Jambi.

Dalam surat edaran tersebut memberikan pengurangan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 32,5 jam dari 37 jam dalam seminggu. Jika ada yang masih melanggar, Pemprov akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang bersangkutan.

Gubernur Jambi, Zumi Zola menegaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap untuk memonitor PNS diilingkup Provinsi Jambi yang kedapatan bolos saat jam kerja selama Ramadan.

Saya sudah koordinasi dan meminta agar Pak Sekda memonitor adannya PNS yang bolos, tegasnya.

Pihaknya tak segan untuk memberikan teguran keras dan hukuman kepada PNS yang melanggar ketentuan yang telah dibuat itu. Hanya saja ia tak menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diberikan.

Kan sudah ada ketentuan dari pusat. Kalau dilanggar harus siap mendapat hukuman, katanya. (fth)


Berita Terkait



add images