JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN Dari tahun 2014 lalu hingga saat ini, tidak ada perusahaan besar di lingkup Kabupaten Batanghari, yang melaporkan dan Corporate Social Responsibility (CSR) secara resmi ke Pemkab Batanghari, khususnya Bidang Ekonomi. Padahal sesuai aturan Undang-undang Nomor 40/ 2007, dimana mereka wajib menerapkan program CSR atau CD itu dimana perusahaan itu berdiri.
Kabag Ekonomi Setda Batanghari, Henry Jumiral, ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batanghari selama ini berupaya mengkoordinir seluruh perusahaan baik di bidang perkebunan maupun pertambangan yang beroperasi di wilayahnya dapat melaksanakan program CSR. Bentuk kordinasi yang dilakukan yakni dengan cara menyurati setiap perusahaan untuk melaporkan kegiatan CSR-nya ke Pemda.
"Namun pada tahun 2014 lalu hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan besar yang melaporkan CSR secara tertulis kepada kami," ujar Henry.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukannya terkait laporan CSR, supaya kegiatan yang akan dilaksanakan perusahaan tidak tumpang tindih, Kalau bisa harus sejalan dengan program Pemda.
"Contohnya, ketika perusahaan membantu pembangunan WC di sekolah, takutnya pembangunan itu juga sudah dianggarkan oleh Pemkab Batanghari," jelasnya.
Terdapat banyak perusahaan besar di Batanghari yang tidak melaporkan CSR seperti PT Asiatic Persada, PT ABP, PT Kedaton, PT Reki, dan perusahaan besar lainnya bidang perkebunan sawit dan karet. "Selama ini hanya Perusahaan Nan Riang, PT BEI, PT WKS, BRI, Bank Jambi, dan BNI yang menyampaikan secara lisan,"ungkapnya. (adi)
