iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI Gembor gembor soal besaran tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Sungai Penuh yang akan disesuaikan dengan Perda, di mana kendraan roda dua Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000 sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, selama beberapa hari Ramadhan ini, tarif parkir tetap jauh di atas Perda. Ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Mulyadi Yacoub, yang sangat geram dengan tarif parkir di Kota Sungaipenuh yang saat ini untuk kendaraan roda dua mencapai Rp 3.000 dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kami tidak setuju itu, karena kita telah menetapkan di Perda Rp 1000 untuk motor dan kendaraan roda empat Rp 2000. Tidak pernah kita tetapkan lebih dari itu," ujarnya.

Mulyadi mengungkapkan, sebelum penetapan Perda tarif Parkir tersebut, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kantor Pengelolaan Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh untuk tidak menarik tarif lebih dari yang ditentukan di Perda.

 "Sudah ada kesepakatan dengan Kantor Pengelola Pasar dan Parkir, termasuk ada lahan parkir yang dikontrakan, tetapi tidak boleh memungut tarifnya lebih dari Perda," ungkapnya.

Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya bersama dengan anggota Komisi II akan turun mengecek langsung tarif parkir yang dipungut oleh petugas parkir.

"Kita akan turun besok (hari ini,red) dengan komisi II DPRD Kota Sungaipenuh untuk melihat langsung apa benar itu tidak sesuai dengan Perda," ucapnya. (dik)


Berita Terkait



add images