iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-KPU Tebo menggelar sosialisasi tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017. 
Devisi Teknis KPUD Tebo, Ahdiyenti menjelaskan, untuk tahapan Pilkada 2017, KPUD mulai melaksanakan kegiatan dengan melakukan Pembentukan PPK dan PPS yang dijadwalkan pada 21 Juni sampai 20 Juli. Pendaftaran pempantau pemilihan Juni 2016 sampai 14 Januari 2017.

Tahapan selanjutnya adalah, penyerahan syarat dukungan peseorangan yakni pada tanggal 6-10 Agustus 2016 dan dilanjutkan dengan penelitian administrasi dan faktual di PPS pada 21 Agustus -3 September 2016.

Setelah berkas syarat dukungan perseorangan diserahkan ke KPU, kita kemudian melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Itu akan kita laksanakan mulai tanggal 8 September -7 Oktober 2016, jelas Ahdiyenti.  

Dilanjutkan Ahdiyenti, untuk tahapan berikutnya yakni pendaftaran pasangan calon, baik calon yang maju melalui patai politik ataupun calon perseorangan (independent). Pendaftaran pasangan calon tersebut ditetapkan pada 19-21 September 2016. Untuk penetapan pasangan calon sendiri yakni tanggal 22 September 2016.

Untuk pendaftarannya tiga hari itu, kemudian pada tanggal 22 September penetapan pasangan calon yang dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 Oktober 2016, jelasnya lagi.

Tahapan selanjutnya kata Ahdiyenti adalah kampanye pasangan calon, kampanye tersebut ditetapkan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Lanjut dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pasangan calon yakni tanggal 12-14 Februari 2017 dan pemungutan serta penghitungan suara tanggal 15 Februari 2017.

Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPUD Tebo baru akan dilakukan setelah pleno di Kecamatan. Sesuai jadwal, rekapitulasi suara di KPUD Tebo kita tetapkan pada tanggal 22-27 Februari 2017, ujarnya.

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa perselisiahan hasil pemilihan (PHP) kata Ahdiyenti akan dilaksanakan pada 8-10 Maret yang disesuaikan dengan jadwal MK. Jika nanti ada gugatan dari paslon yang dilayangkan oleh salah satu paslon, maka penetapan akan dilakukan maksimal 3 hari setelah putusan MK.
Setelah semuanya dinyatakan clear dan paslon terpilih sudah ditetapkan, maka kita mengajukan, pengesahan, pengangkatan paslon terpilih tanpa perselisihan pada 9-11 Maret 2017, pungkasnya.(bjg)


Berita Terkait



add images