iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kabupaten Batanghari baru-baru ini menerima WTP dari BPK RI perwakilan Jambi. Namun hingga saat ini ternyata, masih ada empat item temuan BPK yang belum dikembalikan dan diperbaiki.

Empat item tersebut yakni, pada Dinas PU Batanghari sekitar Rp 276 juta temuan pada kekurangan Volume pengerjaan fisik. Dispenda sekitar Rp 277 juta dari pajak restoran, bagian aset 2 hektar lebih tanah pemda yang belum bersertifikat. Pada dana hibah KONI Batanghari temuan BPK sekitar Rp 814 juta termasuk pajak hadiah pemenang pada poprov beberapa waktu lalu yang belum ditagih. Satu item dana hibah tersebut yakni, dana bantuan kepada organisasi Gerakan Pemuda Batanghari (GPB) sebesar Rp 145 juta yang kabarnya dibelikan ke mesin cetak bekas. Totalnya ada Rp1,5 Miliar.

Terkait hal ini Bupati Batanghari, Ir Syahirsah Sy, saat dikonfirmasi (31/5) mengatakan, melalui pihak Inspektorat Batanghari dirinya sudah memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait.

"Surat teguran sudah kami layangkan,"kata Bupati.

Ditambahkannya, jika dalam waktu 60 hari setelah LHP temuan tersebut belum dikembalikan, maka Pemkab menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum. Begitu juga pada item lain seperti temuan kekurangan volume pada dinas PU Batanghari. Jika tidak diperbaiki maka mereka akan berurusan dengan pihak hukum.

"Ada limit waktu kurang lebih 60 hari kedepan. Jika tidak dikembalikan dan tidak diperbaiki, akan serahkan semua ini kepada pihak yang berwajib yaitu penegak hukum untuk memproses semuanya," tegas Bupati.

"Tugas kami hanya memberikan teguran agar semua temuan segera dikembalikan. Setelah itu bukan tanggung jawab kami lagi,"tambahnya. (adi)


Berita Terkait



add images