iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH-Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh dalam waktu dekat akan menerapkan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang parkir ditepi jalan umum. Dimana, parkir di Kota Sungaipenuh dikelola langsung oleh Pemerintah, bukan pihak ketiga lagi.

Kepala Kantor Pengelola Pasar dan Parkir Kota Sungaipenuh, Harianto mengatakan, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi dan waktu dekat akan kita terapkan.

Dalam aturan baru ini parkir dikelola kantor Pengelola Pasar, bukan lagi pihak ketiga. "Dulu pihak ketiga dengan sistem kontrak. Setiap titik parkir ada target PAD," ujarnya.

Dengan sistem kontrak ini, pihak ketiga mengejar target dan mencari untung, sehingga tarif parkir kadang dinaikkan sepihak. "Dengan Perda ini tidak bisa lagi menaikkan tariff parkir sepihak," tegasnya.

Untuk petugas parkir pihaknya akan tetap memperkerjakan juru parkir yang lama milik pihak ketiga, namun dengan sistem gaji per bulan. Juru parkir ini nantinya akan dibekali ateibut parkir, seperti rompi, topi, kaos dan tanda pengenal. "Nanti juga ada koordinator parkirnya," jelasnya.

Sebelum bertugas juru parkir dan koordinator parkir akan mengikuti Bintek oleh tim terpadu yang terdiri dari SKPD terkait, Pol PP, Dishub, TNI dan Polri. Adapun materinya tentang penyuluhab san psikologi pelayanan parkir,"Rencananya pekan depan Bintek, bulan Ramadan jalan," ujarnya. (dik)

 


Berita Terkait



add images