JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kepala BKPP Tebo, Kamal Efendi mengatakan bahwa proses BAP terhadap dua sejoli PNS Tebo yang ditangkap di hotel telah dilakukan oleh tim gabungan yang dibentuk Pemkab Tebo. "BAP oleh tim sudah selesai, hasil BAP sudah diserahkan ke Baperjakat untuk dibahas," ujarnya Selasa (17/5).
Mengenai sanksi yang diberikan, Kamal menjelaskan bahwa untuk pemberian sanksi yang memutuskannya adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di ketuai oleh Sekda Tebo.
"Sanksi terhadap mereka itu nanti tergantung pada Baperjakat, dasarnya adalah hasil BAP tersebut,"tukas Kamal Efendi. (bjg)
