JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjabbar status PNS nya sudah diblokir oleh BKN dan tidak terdata lagi sebagai PNS. Pasalnya PNS tersebut tidak melakukan e- PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil).
Ketiga PNS tersebut atas nama Mulyadi Sekdes Rantau Badak Lama, Pearl Maria Leanora guru SDN 137/V tebing tinggi, dan Suyadi guru SDN 160/V Merlung.
Kepala BKD Tanjabbar, H. Zulkifli mengatakan, ketiga PNS tersebut tidak melakukan e-PUPNS sehingga status PNS nya sudah tidak terdaftar lagi di BKN.
"Ya ada 3 PNS yang tidak meregestrasi ulang, sehingga datanya sudah tidak ada lagi di BKN," ujarnya via ponsel Minggu (15/5).
"3 PNS tersebut ada di Kecamatan Muara Papalik, Merlung, dan Tebing Tinggi," imbuhnya.
BKD sudah menyurati kepala SKPD nya agar PNS yang dibawahnya untuk melakukan e-PUPNS. Namun sampai saat ini tidak melakukan e-PUPNS.
"Sekarang ini kebijakan pusat, yang jelas namanya sudah diblokir oleh BKN, " sebut Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifi, ketiga PNS tersebut yang tidak melakukan e-PUPNS tidak akan bisa mengusulkan kenaikan pangkat serta pensiun. "Tidak bisa lagi mengikuti prosedur kepegawaian, karena datanya sudah tidak terdaftar lagi di BKN pusat, " ungkapnya.
Disinggung soal gaji, kata Zulkifli, ketiga PNS tersebut tetap akan menerima gaji sesuai dengan pangkatnya saat ini. Namun jika tetap bekerja. (sun)
