iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Ternyata Pemkab Tanjabtim memiliki sebanyak 700 Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT). Ini dibenarkan Asisten III Setda Tanjabtim, Umar Mahmud. "Keseluruhan PHTT ini juga ada yang bekerja di kantor SKPD. Kalau data tiap SKPD kami tidak mengetahui," katanya.

Dia menambahkan, SKPD diperbolehkan mengangkat PHTT asalkan sesuai dengan keuangan SKPD. Jangan sampai mengangkat PHTT namun tidak memiliki anggaran.

"Kan PHTT ini juga butuh gaji untuk kehidupan mereka. Apalagi ada PHTT yang sudah bekeluarga, mau dikasih makan apa mereka kalau tidak digaji," jelasnya.

Terpisah, Kepala BKD Tanjabtim, Pertadi Kusuma menambahkan, pengangkatan PHTT saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatannya, tidak lagi di SK-kan oleh kepala daerah, melainkan oleh kepala SKPD masing-masing. "Baik gubernur, bupati maupun walikota sudah tidak boleh lagi membuat SK PHTT, kan sudah ada aturannya," ujar Pertadi.

PHTT yang telah di SK-kan oleh kepala SKPD, lanjutnya, hanya memiliki waktu kerja selama sepuluh atau sebelas bulan saja. SK ini dapat diperpanjang ditahun berikutnya. "Asalkan SKPD masih memiliki anggaran dan PHTT yang dipekerjakan tidak berulah serta dapat bekerja dengan baik," jelasnya. (yos)


Berita Terkait



add images