JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Dari 152 orang yang maju sebagai calon Pilkades serentak di 42 Desa 30 April lalu, 7 diantaranya melayangkan gugatan ke pihak panitia. Rata-rata kasus yang digugat oleh para calon yang kalah ini terkait maney politik dan kampanye menyudutkan calon yang dilakukan oleh calon yang meraih suara terbanyak.
Seperti yang diungkapkan oleh Peltu Sekda Tebo H. Harmain, dimana terkait sangketa Pilkades ada beberapa nama calon yang sudah melayangkan surat gugatan dari hasil Pilkades serentah dan pihak Kabupaten tengah menyusun jadwal tim untuk menyelesaikan sangketa tersebut.
Secara keseluruhan dikatakan Sekda, calon yang melayangkan surat gugatan terkait kasus keberatan politik uang dan kampanye yang menyudutkan lawan oleh calon yang meraih suara terbanyak saat pemilihan serentak waktu lalu.
"Nama desanya saya kurang tahu, ada beberapa calon kades, kini kita menyusun jadwal tim untuk menyelesaikan sangketa pilkades ini," ujar Harmain.
Sementara itu, data informasi dari BPMPD melalui Ansori kabid Pemdes dimana saat ini sudah ada 7 calon yang telah melayangkan gugatan.
" Belum ada laporan dari panitia desa, laporan secara lisan 7 desa namun belum bentuk tertulis." Ujarnya. (bjg)
