JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, minggu ini kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Panwas Sungaipenuh dengan agenda pembacaan putusan.
Kepastian mengenai hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Sowarsono. Jadwalnya Minggu ini, kalau tidak salah Rabu atau Kamis sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan, ujarnya.
Ribut menyebutkan selaku pemohon pada sidang sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan secara profesional terkait permasalahan musyawarah Pilwako yang menggugurkan keputusan KPU.
Selaku pemohon kita sudah menyampaikan semuanya, begitu juga dengan termohon, katanya.
Begitu juga dengan pemohon dari pasangan calon Herman Mukhtar-Nuzran Joher yang melaporkan Bawaslu juga telah menyampaikan permohonannya. Jadi ada dua, pertama kita selaku pemohon dan kedua kita selaku termohon. Kita tunggu saja hasil sidang DKPP, ucapnya.
Tidak hanya termohon dan pemohon, namun pihak terkait yakni KPU Sungaipenuh dan KPU Provinsi juga telah didengarkan keterangannya di depan majelis hakim. Dalam keterangannya baik KPU Sungaipenuh maupun Provinsi mengaku tidak melaksanakan putusan tersebut.
Pihak terkait juga telah diambil keterangannya. Mereka mengaku tidak melaksanakan putusan, tuturnya. (aiz)
