JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN PT Indonesia Coal Resources, ICR yang bergerak dipertambangan Batu Bara, anak perusahaan dari PT ANTAM, dianggap sudah merugikan karyawannya sendiri. Bahkan atas dugaan ini, PT ICR telah dilaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun.
Seperti yang diungkapkan salah satu pelapor, Faisal yang lima tahun bekerja di PT ICR, merasa dirugikan atas uang tolak setelah dirinya tidak bekerja di PT tersebut. Ada beberapa hak kami sebagian yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Seharusnya dari undang-undang ketenagakerjaan, hak-hak itu harus dibayar penuh oleh pihak perusahaan,jelas Faisal, Minggu (21/2).
Lanjutnya, 2 Februari 2016 dirinya diberhentikan. Namun, uang pesangon tidak diberikan secara full. Karenanya, dirinya langsung melapor ke Depnaker Sarolangun. Selanjutnya, pihak Depnaker membuat surat untuk mediasi, tapi pihak perusahaan tidak menanggapi hal tersebut.
Setelah surat mediasi tidak ditanggapi pihak perusahaan, Faisal kembali ke kantor Disosnakertrans untuk tindakan selanjutnya. Dan pihak Disosnakertran kembali menyurati pihak perusahaan untuk melakukan perundingan, dan tidak ditanggapi juga.
Saya tanyakan ke pihak Disosnakertran, bahwa akan menyurati Provinsi Jambi untuk melakukan penyidakan. Saya masih menunggu surat tersebut. Saya cuma menuntut hak-hak Saya sebagai karyawan yang dipesiunkan karena efesiensi perusahaan, dengan uang pesangon yang tidak dibayar full,ujar Faisal.
Sementara, pihak perusahaan yang dikonfirmasi jambiupdate.co sama sekali tidak merespon panggilan. Bahkan, pesan singkat juga tidak digubris. (dez)
