iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Malaysia di Kabupaten Bungo menyalahi aturan. Namun, TKA yang bekerja di PT Bungo Limbur tersebut tidak diberi sanksi.

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Bungo, Indones. Disebutkannya, TKA tersebut adalah Goh Yoong San. Dia seharusnya menjabat sebagai Manager Operasional, namun diketahui dalam struktur menjabat sebagai Direktur Operasional.

Itu menyalahi aturan dalam jabatannya, seharusnya Dia menjabat sebagai Manager Operasional, ternyata jabatan dalam stuktur sebagai Direktur Operasional," kata Indones, kepada jambiupdate.co.

Lebih lanjut Indones menyampaikan. atas penyalahgunaan jabatan tersebut, dirinya sudah melakukan peneguran kepada yang bersangkuta untuk menggurus ke Menteri Ketenaga Kerjaan RI.

"Kita sudah lakukan peneguran kepada TKA tersebut untuk segera mengurus penggunaan jabatannya ke Menteri Tenaga Kerja RI. Kita tidak memberikan sanksi, hanya teguran," terangnya. (hnd)


Berita Terkait