JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tidak lama lagi, Edi Hartono (21) pelaku penggelapan uang Rp110 juta menuju meja hijau. Pasalnya, penyidik Polsek Jambi Timur sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol M. Jalaluddin, mengatakan, pelimpahan ini dilakukan beberapa waktu lalu untuk proses hukum selanjutnya. Dimana jaksa menyusun dakwaan untuk proses persidangan.
"Beberapa waktu lalu sudah kita serahkan tahap 2 kepada jaksa, " ujar Kompol M Jalaluddin, kepada jambiupdate.co, Minggu (21/2).
Dalam kasus ini, lanjutnya, setidaknya ada 12 saksi yang dimintai keterangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edi Hartono diringkus anggota Polsek Jambi Timur karena menggelapkan uang milik perusahaannya bekerja karena kecanduan judi online. Pelaku bekerja sebagai sales dan merangkap kolektor di CV. Abad Baru. Dia sendiri baru bekerja selama lima bulan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 atau 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cok)
