iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - BKPP Tebo memberikan sanksi berat kepada salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan dalam lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo.

Hal ini dibenarkan oleh Peltu Sekda Tebo, Harmain, saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Selasa (16/2). Disebutkannya, Oknum anggota Satpol PP yang akan diberhentikan tersebut adalah Khairul Ikwana.

"Iya, yang bersangkutan ini Khairul ini sudah setahun lebih tidak masuk, dan sesuai undang-undang. Maka BKPP Tebo mengambil tindakan memberikan sanksi sesuai aturan," Sebut Harmain. (bjg)


Berita Terkait