iklan Salah satu persidangan di MK
Salah satu persidangan di MK

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman Muchtar (HM)-Nuzran Joher (NJ) terhadap hasil Pilkada Sungai Penuh.

Hal ini diutarakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada Jambiupdate.co via ponselnya sore ini (22/1).

BACA JUGA: Gugatan HM-NJ Ditolak, Ini Komentar AJB

"Putusan baru dibacakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Sanusi yang mengikuti sidang di MK, Jakarta. 

Permohonan gugatan yang diajukan HM-NJ tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa. 

BACA JUGA: Gugatan HM-NJ Ditolak MK, AJB: Semua Pihak Harus Hormati Keputusan MK

Juga Peraturan MK nomor 5 Tahun  2015 Pasal 6 Ayat 2 Huruf B dan Ayat 3 tentang batas maksimal perselishn suara untuk dapat mengajukn permohonan sengketa. (cas)


Berita Terkait



add images