iklan Persidangan di MK ditonton oleh massa dan simpatisan para pihak yang bersengketa di layar monitor depan ruangan sidang MK
Persidangan di MK ditonton oleh massa dan simpatisan para pihak yang bersengketa di layar monitor depan ruangan sidang MK

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Sore ini Mahkamah Konsititusi (MK) telah membacakan keputusan gugatan dari pasangan calon Sinwan-Arzanil. Dan telah menyatakan menolak gugatan dari paslon nomor urut 4 tersebut.

Iwan Gunawan, Ketua tim media center Bupati terpilih Syahirsah-Sofiah ketika dikonfirmasi Jambiupdate.co meminta kepada massa pendukung tim bersatu agar tetap tenang terkait keputusan MK tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, Ia juga berharap Kepada massa tim bersatu tidak menyambut dengan ria. Akan tetapi tetap mensyukuri dan tetap mengikuti tahapan KPU hingga pelantikan nantinya. "Kami harap massa tim bersatu tetap tenang. Mari kita syukuri, karna kemenengan ini bukan merupakan kemenangan tim bersatu saja, akan tetapi juga kemenangan warga masyarakat Batanghari,"ujarnya.

Dalam amar putusan yang baru saja selesai dibacakan pukul 18.25 sore tadi (21/1), hakim MK menilai gugatan itu tidak memenuhi persyaratan formil sesuai pasal 158 terkait ambang batas selisih suara.(adi)


Berita Terkait



add images