JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Gugatan Pasangan Calon Sinwan-Arzanil (Sinar) di Mahkamah Konsititusi (MK) juga ditolak.
Dalam amar putusan yang baru saja selesai dibacakan pukul 18.25 sore ini (21/1), hakim MK menilai gugatan itu tidak memenuhi persyaratan formil sesuai pasal 158 terkait ambang batas selisih suara.
Penolakan ini dibenarkan oleh tim sukses pasangan Syahirsah-Sofia (Bersinar) yang notabenenya sebagai pihak terkait dalam persidangan ini yakni Zaidian.
Benar. Gugatannya ditolak, ujar Zaidian yan saat dihubungi berada di MK sore ini (21/1).
Putusan MK ini hampir sama dengan putusa yang dibacakan dalam gugatan Pilkada Bungo sebelumnya yakni terkait pasal 158 yang notabenenya menjadi syarat formil. Selisih suara antara pasangan Bersatu dan pasangan Sinar sekitar 3,7 persen suara. (pas)