iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Kakemenag Tanjabtim, H.M Umar Yusuf melalui Kasubag TU, Zeifni Ishaq akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada anak buahnya yang telah menyalahi aturan. Sanksi nonjob pun dijatuhkan kepada Ketua KUA Mendahara Ulu (Menhul) yang berinisal Ahmad Basit (AB).

"Dari pengakuan AB, ternyata benar yang bersangkutan menikahkan pasangan SP dan MD, tanpa saksi dari pihak wanita yang dilakukan sekitar dua bulan lalu," ujar Zeifni, Rabu (20/1).

Terlebih AB menikahkan pasangan tersebut di Kota Jambi, yang bukan merupakan wilayah kerja AB sebagai ketua KUA Menhul. Atas dasar itulah sanksi dijatuhkan. Bahkan yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan, dan pengakuan AB ternyata mengakui kesalahannya.

"Kami sepakat akan mengusulkan ke Kakanwil Jambi agar AB dinonjobkan, berdasarkan tingkat kesalahannya," urainya.

Hanya saja keputusan nonjob dan pemberian sanksi, tetap menjadi kewenangan Kakanwil Jambi. Dikarenakan Kakanwil Jambi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya. "Kami hanya dapat mengusulkannya saja, dan pengusulan penonjobannya itu akan kami serahkan pada Senin (25/01) mendatang," paparnya.

Dia menambahkan, terkait pernikahan antara SP dan MD juga dinilai tidak sah, sesuai dengan tata cara pernikahan karena tanpa adanya wali dan saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah. (yos)


Berita Terkait