iklan Agenda persidangan salah satu gugatan Pilkada Jambi di Mahkamah Konstitusi
Agenda persidangan salah satu gugatan Pilkada Jambi di Mahkamah Konstitusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - ŽPagi ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan untuk Pilkada Batanghari yang dilayangkan Sinwan-Arzanil (12/1). Dalam sidang kali ini, agendanya yakni jawaban dari termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait.

Kuasa Hukum Pihak Terkait Syahirsah-Sofia Fattah, Heru Widodo kepada Jambiupdate.co mengatakan, inti yang disampaikan pihaknya di hadapan majelis hakim yakni, permohonan tidak memenuhi syarat selisih suara max 1,5 persen.

BACA JUGA: Sidang Rampung, Ini Jawaban KPU Batanghari atas Gugatan Pasangan Sinar

"Karena  selisih suara pemohon dengan pihak terkait 3,8 persen," katanya.

Untuk itu menurut Heru, permohonan pemohon beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima. (cas)

 

 


Berita Terkait



add images