iklan Persidangan salah satu Pilkada Jambi di Mahkamah Konstitusi
Persidangan salah satu Pilkada Jambi di Mahkamah Konstitusi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Persidangan sengketa Pilkada Batanghari rampung digelar di MK pagi ini (12/1).

Ketua KPU Batanghari M Zamani dihubungi jambiupdate.co pagi ini (12/1) menbenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan jawaban terkait gugatan yang ibacakan oleh pemohon dalam hal ini pasangan Sinwan-Arzanil. "Sudah, kita sudah sampaikan jawaban atas gugatan yang dibacakan oleh pemohon," ujar mantan wartawan tersebut.

Menurutnya, sebagai termohon, pihaknya menjawab seluruh dalil gugatan pemohon.

BACA JUGA: Breaking News¦Sidang Gugatan Tiga Pilkada Jambi di MK Dimulai, Ini Tiga Agenda Sidangnya

"Semua kita jawab, termasuk soal pemilihan di Bajubang dan Pemayung. Ini terlihat dengan tingginya animo masyarakat untuk menyalurkan hak pilih," pungkasnya.

Sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Nomor Urut 4 Sinwan dan Arzanil menuturkan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurutnya, petugas KPPS tidak memberikan undangan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bajubang dan Kecamatan Pemayung sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

(pas)


Berita Terkait



add images