iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Terkait APBD Kota Sungaipenuh tahun 2016 yang belum disahkan, DPRD Kota Sungaipenuh diberi waktu selama 10 hari untuk menuntaskan pembahasan RAPBD 2016 dengan SKPD.

"Sebelumnya pembahasan RAPBD 2015 memang sempat dihentikan, karena waktu pembahasan sudah habis. Namun hasil konsultasi Pemkot Sungaipenuh ke Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD Sungaipenuh diberi waktu untuk menyelesaikan pembahasan selama 10 hari," ujar Anggota Dewan Kota Sungaipenuh, Ashar Hamzah.

Disebutkannya, pembahasan APBD Kota Sungaipenuh ditargetkan harus selesai bulan ini. "Saat ini baru dua SKPD yang selesai dibahas di Komisi satu, sedangkan SKPD lain masih belum selesai dibahas," ucapnya.

Sementara itu, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset, Kota Sungaipenuh, Asrijal, mengatakan, pembahasan RAPBD 2016 dilanjutkan mulai Kamis (7/1).

"Kami sudah konsultasi ke Provinsi, sesuai perundang-undangan kalau sudah lewat 60 hari APBD tidak juga dibahas, maka sebenarnya sudah bisa Perwako. Tapi kita tetap membahas bersama DPRD, karena yang namanya pemerintah daerah itu adalah kepala daerah Walikota  dan DPRD," pungkasnya. (dik)


Berita Terkait