JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Realisasi fisik Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Selat Kecamatan Pemayung, Batanghari diduga disalah gunakan. ADD yang diduga disalah gunakan yakni untuk Proyek pengerjaan fisik Jalan Rabat Beton sepanjang 375 Meter dan bangunan Box culpert yang dibangun senilai ratusan juta.
Suhaimi, pihak ketiga yang ditunjuk TPK Desa untuk melaksanakan pengerjaan jalan Rabat Beton Dusun Kasang Ubi sepanjang 375 Meter dengan lebar 1,5 Meter, mengakui dirinya hanya menerima upah sebesar Rp9,5 juta.
Sementara upah yang tercantum dalam anggaran sebesar Rp15 juta lebih," ujarnya.
Pekerjaan Box culpert wilayah Dusun Sawah Mentro dikerjakan Kadus, Sidik, senilai Rp20 jutaan tidak sesuai dengan upah yang diterima. Bahkan anggaran peralatan dan perencanaan tidak dibelanjakan oleh Tim Pengelolah kegiatan.
"Untuk Box Culpert, saya pemborongnya. Kerjanya sistem harian, tapi Saya tidak tahu berapa jumlah anggarannya," aku Sidik.
Akibat upah pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan anggaran, jalan Rabat beton sepanjang 375 meter itu sudah mengalami kerusakan. (adi)
