JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Kehadiran PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) dengan program restorasi hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), yang memiliki izin lahan puluhan ribu hektar di Kabupaten Tebo, mulai menuai penolakan dari masyarakat adat dan Suku Anak Dalam (SAD) Tebo.
"Alasannya, keberadaan peruaahaan tersebut bakal merusak tatanan adat disekitar kawasan TNBT, tutur Oktaviandi Muklis, pendaping SAD Muara Kilis.
Menurutnya, warga atau kelompok SAD sangat menghargai kearifan hutan. Dengan keberadaan PT ABT saat ini, dikawatirkan akan merusak kearifan hutan. Ditambah lagi lokasi atau lahan SAD masuk dalam izin PT ABT.
"Ini yang bakal menimbulkan konflik baru. Warga SAD bakal menolak keberadaan perusahaan tersebut, karena lahan mereka masuk kedalam izin PT ABT," tuturnya.
Andi minta kepada Bupati Tebo harus memberikan rekomendasi pada Mentri KLH untuk mencabut izin PT ABT. "Ruang lingkup hidup kelompok SAD dan masyarakat semakin sempit, makanya sering terjadi konflik sosial antara kelompok SAD dan warga. Sekarang malah ada izin PT ABT yang membuat ruang lingkup mereka (SAD dan warga,red) semakin sempit. Ini yang bakal menimbulkan konflik baru yang tidak berkesudahan," katanya. (bjg)
