JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Akibat belum juga ditetapkan RAPBD Kota Sungaipenuh, 25 anggota DPRD Kota Sungaipenuh, terancam tidak menerima gaji selama 6 bulan.
"Saat ini dewan menolak untuk melakukan pembahasan RAPBD dengan alasan jadwal pembahasannya sudah habis. Untuk itu kami akan berkonsultasi dengan gubernur dan BPKP mengenai APBD Sungaipenuh yang belum disahkan sampai saat ini. Sekarang saya lagi dijalan ke Jambi bersama Asisten untuk konsultasi," kata Kepala DPPKA Kota Sungaipenuh, Asrijal Selasa (5/1).
Disebutkan Kepala DPPKA, jika memang tidak ada celah untuk dibahas oleh anggota DPRD, maka pihaknya akan menggunakan Perwako. "Kami akan pakai Perwako, tapi itu kalau jalan sudah buntu. Tapi kalau kita lihat masih ada peluang untuk penjadwalan, maka kita bahas bersama," ujarnya.
Dengan belum dibahasnya APBD tahun 2016 ini berdampak pada semua anggota Dewan Kota Sungaipenuh tidak bisa menerima gajinya selama 6 bulan. "Kalau sanksi admistasinya sudah jalan, jadi gaji tidak bisa bayar selama 6 bulan untuk anggota Dewan," sebutnya.
Sementara Wakil ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Satmarlendan, membenarkan dihentikan pembahasan RAPBD 2016, karena jadwal yang telah ditentapkan Banmus telah habis. Untuk penjadwalan kembali, maka masing-masing komisi mengusulkan jadwal pembahasan ke pimpinan. Mungkin hari ini (kemarin, red) disampaikan ke komisi, kemudian baru dibahas kembali pimpinan dengan Banmus," tandasnya. (dik)
