iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Terhitung 31 Desember 2015 lalu, 300 Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) yang berdinas di Dinas Perhubungan Tanjabtim habis masa kontraknya. Masa kerja PHTT ini hanya berlaku mulai Februari hingga Desember saja.

"Semua telah diberhentikan dan dari anggaran hanya digaji sebelas bulan," terang Kadishub Tanjabtim, Hadi Firdaus.

Setelah berakhirnya kontrak PHTT, pihaknya mulai awal bulan Januari tahun ini telah kembali membuka penerimaan PHTT, untuk kemudian diseleksi dan dievaluasi mana-mana saja kebutuhan yang diperlukan didinasnya. "Bisa kami terima 300 PHTT lagi bisa kurang semua tergantung kebutuhan yang diperlukan," terangnya.

Awal Februari, lanjutnya, PHTT yang telah lolos mengikuti tes kemudian akan dibuat kontrak baru yang berlaku sama seperti PHTT tahun sebelumnya, mulai bekerja per 1 Feburari dan berakhir 31 Desember.

"Setiap tahunnya akan selalu begitu, kebutuhan PHTT juga disesuaikan dengan anggaran yang kami miliki," ujarnya. (yos)


Berita Terkait