iklan Ketua KPU Batanghari M Zamani beri keterangan pers Senin (4/1)
Ketua KPU Batanghari M Zamani beri keterangan pers Senin (4/1)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Pasangan calon (Paslon) Sinwan-Arzanil resmi melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Makhamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember lalu. Namun hingga sejauh ini KPU Batanghari mengaku belum mengetahui materi gugatan paslon nomor urut 4 tersebut. 

Hal tersebut diakui langsung Ketua KPU Batanghari, Zamani, Senin (4/1) hari ini.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan jadwal pada tanggal 31 Desember hingga tanggal 4 januari pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas. Dan kemudian setelah itu pada tanggal 4-6 seluruh permohonan dan salinan gugatan akan diberitahukan ke pihak terkait dalam hal ini KPU.

BACA JUGA: Hadapi Gugatan Sinar, Ini yang Dilakukan KPU Batanghari

Hingga sejauh ini kita belum mengetahui materi gugatannya apa saja yang disampaikan oleh tim paslon no 4 ke MK, intinya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dulu, ujar Zamani.

"Kemungkinan secepatnya kami akan menerima materi gugatan dari pusat, bisa jadi sore ini atau besok, pokoknya secepatnya,"tambah Zamani. (adi)

 


Berita Terkait



add images