JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meminta pasangan calon yang maju di Pilkada serentak tahun 2015 untuk melengkapi berkas gugatan. Setelah meminta kelangkapan berkas tersebut MK akan kembali memproses untuk di tindak lanjuti.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi mengatakan jika melihat agenda sesuai dengan peraturan MK No. 7 Tahun 2015 pada tanggal 31 Desember-3 Januari atau 3x24 jam di lakukan perbaikan permohonan gugatan dari para pemohon. Selanjutnya, pada 4 Januari panitera MK akan mencatat perkara tsersebut dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan setiap perkara akan mendapatkan nomor registrasi.
"Tanggal 4- 6 januari Seluruh permohonan dan salinannya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya, Kamis (31/12) malam.
Sanusi menambahkan, pada Tanggal 5 - 6 Januari, MK akan mengadakan sidang internal yang di bagi dalam tiga panel. Setiap panel akan mengurus 40 - 50 an perkara. Proses selanjutnya, pada tanggal 7 - 8 januari dan tanggal 11 Januari MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan pemohon, termohon, dengan menghadirkan pihak terkait.
"Di situ pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok2 permohonannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Sanusi menjelaskan pada tanggal 12 - 14 Januari, pihak termohon dan pihak terkait akan menyampaikan bantahan, keterangan dan jawaban atas permohonan si Pemohon. Setelah proses ini di lewati, MK akan melakukan rapat permusyawaratan Hakim untuk memilah dari 147 perkara yang akan di sidangkan dan mana yang akan ditolak. (aiz)
