JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Gugatan Sudirman Zaini (SZ)- Andriansyah Zulfikar Ahmad (AZA) di Mahkamah Agung (MK) sepertinya bakal panjang. berita acara gugatan yang dilayangkan ke MK saat ini sudah diterima dan selanjutnya akan melengkapi berkas.
Hal ini disampaikan langsung oleb kuasa hukum SZ-AZA Edi Sutikno saat dikonfirmasi Jambiupdate.co melalui via seluler (31/12).
"Untuk perkembangan gugatan di MK hari ini masih berjalan baik dan tidak ada kendala, tadi (31/12) gugatan kami diterima dan belum menemui kendala, dan selanjutnya tanggal 1-3 januari kami di beri kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonan,"Kata Edi Sutikno saat dikonfirmasi jambiupdate.co.
BACA JUGA:Mau Tahu Perkembangan Terbaru Soal Gugatan SZ-AZA di MK, Ini Dia
Dijelaskannya, setelah melengkapi berkas, dilanjutkan pada tanggal 4-6 Januari berkas terigester di panitera MK dan sekaligus pembagian hakim panel sebanyak 3 orang.
"Kemudian pada tanggal 7-14 januari itu jadwal pemeriksaan berkas pemohon dan di lanjutkan pada tanggal 18 januari penggumuman diterima atau tidaknya permohonan penggugat,"tandasnya. (hnd)
