iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Limaterdakwa kasus perampokan uang Rp1,5 Miliar yang disertai dengan pembunuhan Helfiyanto, sopir PT Palma Abadi divonis dengan hukuman berbeda. Namun, ada satu terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Dia adalah Terdakwa Yun Wijaya alias Yuyun. Dia dibebaskan majelis hakim karena tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Yuyun diberikan oleh terdakwa lainnya dalam kasus sama, Irfan uang senilai Rp 1 juta yang dimaksudkan sebagai THR untuk anak terdakwa Yuyun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/12) Majelis Hakim ayng diketuai Mansur mengatakan, terdakwa Yuyun juga dititipkan sebuah tas berisi uang Rp 49 juta oleh Irfan. Namun berdasarkan fakta persidangan, Yuyun terbukti tak mengetahui uang tersebut darimana asalnya.

"Yun wijaya tidak terbukti dalam segala dakwaan penuntut umum. Menyatakannya bebas dan memulihkan hak dan martabatnya dan dibebaskan dari tahanan," sebut ketua Majelis Hakim, Mansur saat membacakan putusan.

Lima terdakwa lainnya dinyatakan bersalah. Jumadi dan Ahmad Effendi, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, keduanya divonis 3 tahun penjara.

Sementara, tiga pelaku utama divonis belasan tahun penjara. Johan dihukum 15 tahun, Irfan 17 tahun dan sang eksekutor Suhandoyo 18 tahun. (wsn)


Berita Terkait



add images