JAMBIUPDATE.CO, ŽJAMBI Bupati Merangin, Al Haris belum berencana untuk bergabung ke dalam partai politik (parpol).
Padahal jika ia ingin bertarung kembali di Pilkada Merangin nanti, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan calon kepala daerah dari PNS harus mundur.
Saya sampai saat ini masih PNS. Jadi belum bisa bergabung di parpol, ujar Haris.
Dikatakannya, saat asosiasi bupati/walikota juga sedang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan PNS mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Kita tunggu hasil uji materi di MK. Kalau ini nanti dianulir, artinya tidak mesti mundur, katanya. (cas)
