JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi yang di helat 9 Desember kemarin di pastikan tampa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, hingga berakhirnya batas waktu mengajukan gugatan pukul 16.00 Wib, Senin kemarin (21/12), pasangan HBA-EP tidak mendaftarkan gugatannya ke MK. Dengan demikian, pasangan calon Zumi Zola-Fachrori Umar (ZZ-FU) besok (23/12) akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Dengan adanya kepastian ini, kita akan melakukan pleno penetapan calon terpilih pada Rabu (23/12) besok, katanya.
Sanusi menyebutkan, sesuai tahapan, setelah rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan, maka dibuka masa gugatan selama tiga hari.
Karena tidak ada gugatan, bisa kita lanjutkan ke penetapan pasangan calon terpilih, pungkasnya. (aiz)
