JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - KPU Batanghari secara resmi telah menetapkan hasil rekapitulasi suara. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno di Gedung BPLS Muara Bulian, Kamis (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Proses pleno berjalan cukup alot. Saksi pasangan Sinwan Arzanil menyampaikan banyak keberatan. Keberatan yang disampaikan saksi pasangan nomor empat diminta agar dicatat dan dibuatkan dalam berita acara.
Baca Juga: Ini Dia Alasan Pasangan Sinwan-Arzanil Tolak Hasil Pleno KPU Batanghari
Pleno rampung sekitar pukul 18.00. Hasilnya, ternyata tidak dapat diterima saksi pasangan nomor urut empat. Saksi ini memutuskan untuk tidak menandatangani hasil pleno KPU.
Saya mengikuti intruksi, saya tidak mau tandatangan, kata Heri Candra, Saksi Sinwan-Arzanil. (adi)
