JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Syafnidawti Hariza (33) pelaku penggelapan 11 mobil diringkus petugas Kepolisin Sektor (Polsek) Jelutung.
Kapolsek Jelutung, AKP Khairul Saleh mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan Romaidah Klementina (43) yang mobil Xenia dengan nopol B 1455 UEO dirental pelaku namun tidak dikembalikan.
Pelaku merental mobil korban selama 14 hari, namun baru dibayar untuk 10 hari dengan total Rp. 2.5 juta, ujar Khairul, Kamis (17/12).
Pelaku kemudian meminta perpanjangan 4 hari sebesar Rp. 1 juta. Tidak kunjung dikembalikan, korban kemudian melapor, tambah Khairul.
Dijelaskan Khairul, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku dirumahnya.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku sudah menggelapkan sebanyak 11 mobil, tandasnya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Jelutung. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (cok)
