iklan Lippo Mall di Talangbanjar.
Lippo Mall di Talangbanjar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kemelut antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Damarindo selaku pengembang Lippo Mall, sudah diputus oleh PTUN. Dalam putusan tersebut PTUN memenangkan PT Damarindo.

Setelah lebih kurang 10 hari, PTUN mengelurkan putusan, akhirnya Pemkot menyatakan Sikap, bahwa atas putusan tersebut Pemkot menerima dan tidak menyatakan banding.

Terkait sikap Pemkot ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi yang membidangi masalah perizinan, Muhili mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah Pemkot Jambi tersebut.

Langkah ini dapat menjaga iklim investasi di Kota Jambi tetap baik, ujarnya.

Ia juga menilai keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang, dan sudah memperhitungkan untung dan ruginya.(hfz)


Berita Terkait



add images