JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Selain menerima laporan baru kasus dugaan money politik, Sentra Gakkumdu juga telah memerikasa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan (BP), terkait dugaan keterlibatannya mengkampanyekan pasangan HBA-EP.
Dari hasil gelar perkara tersebut, Bawaslu kembali menyatakan laporan ini ini tak memenuhi unsur karena alat bukti tidak mencukupi.
Hasilnya gelar laporan, tidak memenuhi unsur karena alat bukti tidak mencukupi, hanya yang lama. Maka Gakkumdu mengambil kesimpulan ini, kata Fauzan Khairazi, Ketua Bawslu Provinsi Jambi.
Baca Juga: Bawaslu Terima Lagi Laporan Money Politic
Selain itu, Pimpinan Bawaslu Provini Jambi lainnya Ribut Suwarsono menambahkan, laporan dugaan money politic di kawasan Kenali oleh tim ZZ-FU maupun pembagian sembako di Mestong dan Sembubuk oleh Tim HBA-EP juga sudah gelar perkara.
Hasilnya, setelah dilakukan gelar perkara bersama Gakkumdu laporan ini juga dinyatakan tak memenuhi unsur, ujar Ribut.
Hasil pleno ini diakuinya telah disampaikan kepada tim kedua paslon.
Hasil gelar perkara ini telah kita sampaikan kepada kedua tim paslon, ucapnya. (aiz)
