JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL-Komisioner KPUD Tanjabbar, suroso mengatakan, silakan saja kandidat mengklaim kemenangannya berdasarkan hitung cepat dari tim, namun jangan sampai membentuk opini publik.
"Silakan klaim kemenangan, namun keputusan akhir itu ada di KPUD setelah semua hasil direkapitulasi, " ujarnya
Menurut suroso, saat ini memasuki tahap rekapitulasi ditingkat kecamatan, setelah itu baru di bawa ke KPUD hasil rekapitulasi kecamatan.
"Hasil rekapitulasi akan menjadi catatan kita untuk menentukan bupati terpilih nantinya, dan hari ini memulai sampai besok, kemungkinan besok baru selesainya dan baru diantar ke KPU," terangnya.
Adapun rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 18 desember, apabila ada paslon yang tidak menerima hasil tersebut dipersilakan untuk melakukan gugatan di MK.
"Batas menyampaikan gugatan di MK itu 3 hari setelah penetapan calon terpilih, lewat dari itu tidak bisa," tandasnya.
(sun)
