JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, penetapan pasangan calon terpilih dengan catatan tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), Cabup dan Cawabup dan atau Cawako dan Cawawako terpilih akan ditetapkan pada 21-22 Desember 2015. Untuk Cagub dan Cawagub terpilih akan ditetapkan pada 22-23 Desember 2015.
Sedangkan penetapan pasangan calon terpilih paska putusan Mahkamah Konstitusi,
Cabup dan Cawabup dan atau Cawako dan Cawawako terpilih akan ditetapkan pada 12 Februari 2016 13 Maret 2016. Untuk Cagub dan Cawagub terpilih pada 13 Februari-14 Maret 2016. (aiz)
