iklan Fachrori Umar
Fachrori Umar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Cawagub Jambi pendamping Zumi Zola Fachrori Umar akhirnya dipastikan tidak bisa mencoblos di tanah kelahirannya Bungo karena terdaftar di Kota Jambi.

Kepastian ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bungo Imron saat dikonfirmasi jambiupdate.co pagi ini (9/12).

Beliau tidak bisa mencoblos di Bungo, ujarnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi sebelumnya mengatakan untuk bisa pindah milih ini harus memenuhi ketentuan sesuai dengan UU No 8 2015 Jo PKPU 4 2015 Pasal 28 Ayat 2 dan 3 yakni, karena tugas belajar, orang sakit, pendamping orang sakit, narapidana, tugas kerja dan bencana alam. Jika unsur ini tak terpenuhi maka tak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: KPU Kota Jambi Belum Terima Pengajuan Pindah TPS Fachrori Umar

Itu semua sudah diatur dalam UU No 8  2015 Jo PKPU 4 2015 Pasal 28 Ayat 2 dan 3. Jika tak memenuhi ini maka tetap tak bisa menggunakan hak pilihnya, katanya.

Jika mau memilih di Bungo, sementara terdaftar di Kota Jambi maka FU tetap tak bisa menggunakan hak pilihnya. Jika tak memenuhi ketentuan ini, maka tak ada alasan FU untuk pindah milih, tegasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images