JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono juga angkat bicara terkait pindah milih Cawagub Jambi Fachrori Umar.
Menurutnya, untuk pindah milih harus memenuhi peryaratan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Kita lihat dulu alasan apa yang dipakai. Kalau terpenuhi tentu bisa, ucapnya.
Bagaimana dengan pidah domisili ? Ribut menyebutkan untuk katagori ini harus 6 bulan sebelum pendataan. Kalau ada data di Jambi, ya berarti tercoklit di Jambi, terangnya. (aiz)
