iklan 4 Cabup dan Cawabup ini tidak bisa ikut milih di daerah pertarungannya karena terdaftar sebagai pemilih di Kota Jambi
4 Cabup dan Cawabup ini tidak bisa ikut milih di daerah pertarungannya karena terdaftar sebagai pemilih di Kota Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Empat cabup dan cawabup yang berlaga di Pilkada serentak besok (9/12) terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih di tempat ia berlaga sebagai kontestan.

Pasalnya, dari data yang berhasil dihimpun jambiupdate.co di KPU Kota Jambi, 4 calon Bupati dan Wakil Bupati itu terdaftar di Kota Jambi.

Mereka adalah Calon Bupati Batanghari,  Camelia Hasip di TPS 7 kelurahan Telanai Pura, Calon bupati Tanjabbar, Safrial di TPS 4 Pematang Sulur, Calon wakil Bupati Tanjabbar, Amir Syakib di TPS 24 Simpang IV Sipin dan calon Bupati (cabub) Tanjabtim Dilla Hick di TPS 23 Thehok.

Lantas bagaimana dengan Cabup dan cawabup ini? Anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi mengatakan jika mereka terdaftar di dalam DPT Kota Jambi maka tak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat lain. Jika masuk ke DPT maka tak bisa menggunakan hak pilhnya di luar Kota Jambi. kalau tetap ada datanya di kabupaten artinya mereka mempunyai KTP ganda, jelasnya.

Komisioner KPU Tanjabtim Nurcholik mengatakan, Dillah Hikmah Sari tidak mencoblos karena memiliki KTP Kota Jambi.

Kalau mencoblos pilgub masih bisa tapi mencoblos pilbup tidak bisa, kata Komisioner KPU Tanjabtim, Nurcholik.

KPU Batanghari Amin Hudori, menyebutkan, ada satu calon yang tidak memiliki hak pilih di Pilkada Batanghari yakni Camelia. Karena yang bersangkutan terdaftar dalam DPT Pilkada Provinsi Jambi, yakni di TPS 07 Kelurahan Telanai Pura. (aiz/yos/adi)


Berita Terkait



add images