JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA)-Edi Purwanto (EP) dan Zumi Zola (ZZ)-Fachrori Umar telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.
Berdasarkan laporan ini, diketahui pasangan nomor urut 1 tercatat penerimaan dan pengeluaran dan kampanye lebih kecil dari pasangan nomor urut 2.
Untuk HBA-EP sebesar Rp 4.595.508.358. Sedangkan untuk ZZ-FU, penerimaan dana penggunaan dana kampaye ini sebesar Rp 8.015.000.000.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan LPPDK kedua kandidat ini tepat wkatu. Untuk pasangan nomor urut satu diserahkan pukul 11.30 WIB, sedangkan pasangan nomor urut dua pada pukul 17.35 WIB kemarin (6/12).
Baca Juga: Ini Dia Sumber Dana Kampanye Paslon HBA-EP dan ZZ-FU
Alhamdulillah semuanya tepat waktu dan taat azaz. Jadi sudah tak ada masalah lagi, ujarnya.
Sebab jika LPPDK tak diserahkan tepat waktu, maka paslon akan dikenakan sanksi. Apalagi, penyerahan LPPDK ini berkaitan dengan akuntabilitas paslon dalam menyerahkan dana kampanye secara administrasi. Pada laporan akhir ini mencakup semua laporan sejak awal kampanye kemarin.
Langkah selanjutnya, KPU akan melakukan pleno dan selanjutnya akan menyerahkan berkas ini ke akuntan publik untuk dilakukan audit.
Kita akan serahkan ke akuntan yang telah kita tunjuk. Tapi sebelumnya kita akan plenokan dulu, terangnya. (aiz)
