iklan Ketua Gapeknas Provinsi Jambi H A Rahman
Ketua Gapeknas Provinsi Jambi H A Rahman

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ketua Gapeknas Provinsi Jambi H A Rahman dikonfirmasi jambiupdate.co Sabtu (5/12) terkait pengerjaan proyek yang tak selesai tepat waktu, mengatakan, sesuai aturan, memang proyek yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu hanya akan dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaannya.

Jika waktu pengerjaannya sudah berakhir, namun pekerjaan belum selesai, nanti akan dihitung berapa persen volume pekerjaannya, itulah yang nantinya akan dibayarkan. Sedangkan sisanya akan menjadi Silpa untuk tahun berikutnya, jelasnya.

Baca Juga: Dua Proyek Besar di Pemprov Jambi Ini Diprediksi Tidak Akan Selesai Tepat Waktu

Namun demikina, belum pasti apakah proyek itu akan dilanjutkan lagi di tahun berikutnya oleh rekanan yang sama, karena akan ada pembahasan lagi di eksekutif dan legislative.

Karena itu menjadi Silpa, makanya akan dibahas lagi oleh eksekutif dan legislative, sebutnya.

Lantas, apa sanksi bagi rekanan yang tidak bisa mengerjakan proyek tepat waktu? mantan Ketua DDP Gerindra Provinsi Jambi itu, mengatakan, rekanan yang tidak mampu mengerjakan proyek tepat waktu akan diblacklist.

Dia juga harus mengembalikan dana jaminan pelaksanaan proyek sebesar  5 persen, pungkasnya. (fth)

 


Berita Terkait



add images